Berawal Dari Perkenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun Ini Tak Kuasa Melawan Saat Dirudapaksa WS
Aparat Polres Sampang, Jawa Timur meringkus seorang pemuda saat menonton televisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG -- Aparat Polres Sampang, Jawa Timur meringkus seorang pemuda saat menonton televisi.
WS, warga Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang diringkus dan harus mempertanggungjawabkan telah mencabuli seorang gadis yang ia kenal di facebook.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020), semula WS dan korban berkenalan lewat FB sebulan silam.
Awal perkenalan Bunga (16) yang mendapat 'like' dari teman FB bernama WS, bulan lalu.
Baca: Cabuli Gadis Disabilitas, Pria Tanggamus Ini Ditangkap Polisi Saat Mancing
Ternyata tanda 'like' oleh WS itu, adalah awal dari tindak rudapaksa terhadap Bunga.
WS, warga Desa/Kecamatan Torjun itu pun diringkus jajaran Polres Sampang, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Dan seperti umumnya remaja sekarang, keduanya lantas nomor kontak WhatsApp dan chatting.
Hingga pada 19 Juli 2020, Wahyu mengajak Bunga bertemu di rumah makan Asela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Baca: Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Begini Kronologinya
"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang saat itu tidak ada orang," kata Riki.
Riki menambahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta memperbaiki handphone milik Bunga yang rusak.
"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.
Bunga pun pulang sambil menangis dan membuat panik kedua orangtuanya.
Saat ditanya orangtuanya, Bunga dengan polos menceritakan bahwa ia dinodai teman FB-nya.
Penuturan Bunga pun berlanjut dengan laporan ke kepolisian.
"Kami menangkap pelaku pada 5 Juli 2020, saat itu pelaku sedang menonton televisi di rumahnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hanggara pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berawal 'Like' di Facebook, Hancur Masa Depan Gadis Muda Sampang,