Kabur ke Bekasi, Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Tertangkap
Jasad AO ditemukan dalam kamar sebuah Apartemen di kawasan Margonda, Beji, KOta Depok, Selasa (4/8/2020) malam.
Editor: Sanusi
Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.
Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen, Beji, Kota Depok.
Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.
Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.
Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Firasat Mantan Suami
Wanita yang meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Beji, Depok tersebut merupakan mantan istri pria bernama Chandra.
Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.
Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.
Chandra bergegas mengambil wudhu dan menjalankan ibadah salat subuh.
Masih dalam keadaan setengah sadar, Chandra terkejut melihat seperti sosok mantan istrinya yang tiba-tiba menghampiri.