Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi di Kamar Kos di Banjarmasin, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Praktik prostitusi yang dilakukan di kamar kos terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Prostitusi di Kamar Kos di Banjarmasin, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Khoirul Muzaki/Tribun Jateng
Pembinaan penghuni kos yang diduga salahgunakan kamar kos untuk bisnis prostitusi di Banjarnegara 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Praktik prostitusi yang dilakukan di kamar kos terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Satpol PP setempat mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mengumpulkan informasi. Satpol PP melakukan razia di lokasi bisnis esek-esek itu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat di tempat kos itu dicurigai disalahgunakan untuk tindakan asusila," katanya, Selasa (4/8/2020).

Baca: Cerita PSK Layani 2 Pria Semalam, Awalnya Berhubungan Intim dengan Pacar Hingga dengan Lelaki Lain

Rumah kos itu memiliki 15 kamar, sebanyak 14 kamar yang berpenghuni.

Satpol PP mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.

Sebagian besar perempuan penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.

Berita Rekomendasi

Adapun tiga pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.

"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.

Baca: Pengakuan PSK Online di Semarang, Jajakan Diri Sejak Kuliah, Pernah Diajak Nikah Siri Pengusaha

Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.

Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.

Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.

Baca: Fakta Persidangan, Karen Pooroe Tuding Arya Satria Claproth Tidur dengan PSK

Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas