Seorang Pria Cabuli Gadis Kenalannya di FB, Bekap Pakai Kerudung Korban, Janji Menikahi & Belikan HP
Seorang pria di Sampang nekat memperkosa gadis 16 tahun. Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sampang nekat memperkosa gadis 16 tahun.
Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook.
Pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan membelikan HP.
Saat beraksi, pelaku juga membekap korban dengan kerudung.
Pelaku berinisial WS merupakan warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura.
WS tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Pria berusia 20 tahun tersebut diringkus oleh Jajaran Polres Sampang lantaran tega meruda paksa anak dibawah umur, tepatnya 16 tahun.
Sebelum melakukan melakukan bejatnya itu, WS bersama korban sudah berkenalan selama kurang lebih satu bulan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.
Kemudian, saling bertukar nomor kontak WhatsApp dan melakukan chatting.
Baca: Pemuda Perkosa Mantan Pacar, Awalnya Cekoki Miras, Terbongkar Gara-gara Celana Dalam Korban Terbalik
Baca: Pelajar Bunuh Pacar setelah Bersetubuh karena Cemburu, Leher Korban Dijerat Lalu Dimasukkan Karung
Hingga akhirnya pada 19 Juli 2020, WS mengajak korban untuk bertemu di rumah makan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang pada saat itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020).
Ia menambahkan, sebelum meruda paksa, pelaku menjanjikan akan menikahi korban serta handphone milik korban yang pada saat itu rusak akan diperbaikinya.
"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.
Mengalami hal itu, korban kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis sehingga, dipertanyakan oleh orang tuanya.
AKP Riki Donaire menyampaikan, saat ditanya oleh orang tuanya, korban bercerita dan membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kenalan Lewat Facebook, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Janjikan Korban Menikah"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.