FAKTA Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik: Libatkan 2 Polda dan 2 Polres, Dipantau sejak Viral
Pelaku fetish kain jarik berinisial G berhasil diamankan pihak polisi di Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku fetish kain jarik berinisial G berhasil diamankan pihak polisi di Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky yang memimpin langsung operasi itu membenarkan penangkapan G.
"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," kata Arif, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
G telah menjalani rapid test Covid-19 di RSUD Kapuas pada Jumat (7/8/2020) pagi, hasilnya dinyatakan nonreaktif.
Ditangkap di rumah sang paman
Diberitakan TribunJatim.com, G ditangkap di kediaman pamannya yang berada di Jalan Cilik Riwut, Gang 6 Handel Selamat, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pelaku fetish kain jarik telah mendiami rumah itu sejak akhir bulan Maret 2020.
Sebab, saat pandemi Covid-19 tak ada kegiatan perkulihan di kampus, sehingga G pulang kampung.
"Dia tinggal sejak akhir Maret," kata Manang.
Manang menyebut, saat dilakukan penangkapan, G hanya pasrah dan tak melawan.
"Dia ditangkap di rumah pamannya, tepat di sore hari. Dia juga pasrah dan tidak ada perlawanan," ungkapnya.
Baca: Begini Penampakan Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Kain Jarik Saat Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, aparat kepolisian sempat mencari G di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sesuai alamat di kartu identitas.
"Kami sempat mencari ke alamat tersebut, tetapi tidak ditemukan," katanya.
Diterbangkan ke Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.