Janda Tewas Dibunuh Pacar di Apartemen Margonda, Pelaku Siapkan Palu untuk Habisi Korban
AO ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok, Selasa (4/8/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan janda berinisial AO (36) ternyata didalangi oleh pacarnya sendiri, FM (37).
AO ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok, Selasa (4/8/2020).
Ketika kasusnya diungkap di Mapolrestro Depok, FM pun mengakui bahwa dirinya sudah mempersiapkan palu tersebut sebelum bertemu dengan korban.
“Saya bawa palu juga, sama lakban. Kalau tali ada di ruangan. Saya pikirnya buat pingsan saja,” kata FM di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020).
Baca: Kasus Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence, Polisi: Pelaku adalah Teman Dekat Korban Sendiri
Baca: Ngakunya Pijat Refleksi, Suami Malah Jual Istri di Facebook untuk Layani Threesome
Lanjut FM, penyerangan tersebut ia lakukan ketika korban sedang dalam kondisi tidur telungkup di atas kasur sambil memainkan gawainya.
Saat itu juga, ia langsung menghantam kepala korban menggunakan palu tersebut hingga beberapa kali, dan menyasar bagian tubuh yang lainnya juga.
“Dipukul di bagian belakang tiga kali, di muka satu kali, di dagu, kemudian ditutup mulutnya pakai tangan saya, pas masih lagi ngelawan dia telentang, terus saya tindih terus saya tutup pakai tangan. Terus jari saya digigit,” kata FM.
Tak berselang lama, korban pun semakin lemas hingga tak sadarkan diri. Saat itu, FM mengakui dirinya tak tahu apakah korban pingsan atau sudah tutup usia.
Kemudian, korban pun dinaikkan ke atas ranjang, barulah pelaku mengikat kaki, tangan, serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
“Terus saya ikat tangannya, mulutnya saya lakban. Saya mau keluar takutnya dia bangun teriak,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lantaran pelaku membawa kabur sejumlah harta korban.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Tribunjakarta.com/Dwi putra kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Akui Sudah Siapkan Palu Aniaya Korban