Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Bocah Tersangkut di Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Dendam dan Sempat Sodomi Korban

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bocah 8 tahun itu adalah korban pembunuhan. AH dihabisi oleh pelaku yang masih saudaranya sendiri.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Mayat Bocah Tersangkut di Pohon Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Dendam dan Sempat Sodomi Korban
Istimewa
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah AH (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak 

TRIBUNNEWS.COM - Mayat bocah berusia 8 tahun ditemukan tersangkut di pohon akasia kecil.

Korban ditemukan tewas di kebun sawit milik warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/7/2020) lalu.

Saat ditemukan, bocah berinisial AH itu tewas akibat benturan benda tumpul.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ia adalah korban pembunuhan.

Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Baca: Bocah Kelas 2 SD di Siak Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Dengan Luka Menganga di Leher

AH dihabisi oleh pelaku yang masih saudaranya sendiri berinisial MH (24).

Rupanya, motif pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati telah diperlakukan buruk oleh ayah korban.

"Pelaku sudah berniat untuk membunuh korban," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, Jumat (6/8/2020).

Berita Rekomendasi

"Motif pelaku membunuh karena dendam dengan ayah korban yang kerap memukulinya," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, korban sempat dicabuli Sabtu (11/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB sebelum dibunuh.

Tersangka pamit ke ibu korban untuk pergi mandi di Sungai Kencong memakai sepeda motor warna hitam milik keluarga korban.

"Karena korban menangis, tersangka membelikannya kue di perjalanan pulang. Tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya, sepulang dari Sungai Kencong."

"Tersangka mengantarkan korban dan kembali pergi menggunakan sepeda motor untuk pergi jalan-jalan bersama teman-temannya," kata Kapolres Siak.

Baca: Motif Ayah Bunuh 2 Anak Lalu Sembunyi Berjam-jam di Pohon Kelapa, Tak Sanggup Membiayai Korban

Baca: Usai Membunuh 2 Anaknya, Pria di Flores Timur Bersembunyi 10 Jam di Puncak Pohon Kelapa

Selanjutnya, ayah korban marah karena tersangka menggunakan motornya tanpa izin dan memukul tersangka.

Tersangka tidak terima dipukuli oleh ayah korban dan langsung pindah mencari tempat tinggal sendiri.

Pada Senin (13/7/2020), pelaku mulai tinggal di rumah kos milik Ketua RT.

Sekira pukul 20.00 WIB sepulang kerja, tersangka menjumpai korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah.

Kemudian, pelaku memanggil korban dan mengimingi akan membelikannya layang-layangan yang tidak jauh dari rumah.

Dari sana, tersangka mengajak korban ke Pasar Bunut dan kembali melakukan pencabulan untuk yang kedua kalinya.

"Korban kembali menangis dan tersangka memberikan uang Rp 10.000 untuk membeli layang-layangan seperti yang dijanjikannya. Korban diantarkan pulang," ujar Kapolres.

Ternyata, pemukulan terhadap pelaku dari orangtua korban masih berlanjut, Rabu (15/7/2020).

Saat itu, pelaku pulang setelah mengambil upah senilai Rp 350 ribu di tempatnya bekerja.

"Sekira pukul 18.00 WIB di perjalanan pulang, tersangka bertemu dengan ayah korban. Katanya ada keluarga yang mau menikah, lalu tersangka diminta untuk ikut menyumbang," kata dia.

Tersangka memberikan uang Rp 100.000 dan sisa gajinya juga diminta Rp 250.000 lagi.

Saat tersangka pamit pulang, ayah korban kembali memukulinya.

Akibat sering kali dipukuli dan membuat badannya lebam-lebam dan berdarah, timbul niatnya untuk membunuh keluarga korban.

Pada Kamis (16/7/2020), tersangka keluar dari kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain.

Di sana ia bertemu dan memanggil korban.

Disodomi Sebelum Dibunuh

Sebelum dibunuh pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Pelaku menyodomi korban sebanyak tiga kali di hari berbeda. Pada kejadian yang ketiga, korban sempat menangis dan pelaku marah hingga membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi."

"Namun karena melihat dada korban masih bergerak, maka pelaku mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali," kata Doddy.

Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban.

Karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan."

"Nah, dalam keadaan leher berlumuran darah, tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan."

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang pisau yang digunakannya," kata Doddy.

Setelah kejadian itu, pelaku lari ke kampung halamannya di Pulau Nias.

Di Pulau Nias, pelaku ditangkap.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana.

Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Tualang Siak, Korban Disodomi dan Dibuang dari Tebing

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas