7 Tahun Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Juga Ketahuan Selingkuh hingga Lecehkan Saudara Perempuannya
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu pertama kali dilakukan sejak tahun 2013.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis remaja di Kabupaten Siak, Riau, mengalami nahas. Selama 7 tahun ia menjadi korban perkosaan LP (49), ayah kandungnya sendiri.
Selama bertahun-tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya, korban mengaku hanya bisa pasrah. Ia tak berani melapor ke orang lain.
"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," kata Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Dari pengakuan korban, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu pertama kali dilakukan sejak tahun 2013.
Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim & Kalteng
Baca: Ini Identitas Siswa SMA yang Ditemukan Tewas Jatuh di Gunung Piramid
Baca: Kepala Sekolah Lakukan Pelecehan Seksual pada Guru TK, Baju Korban Ditarik hingga Sobek
Saat itu korban diketahui masih duduk dibangku SMP atau berusia 13 tahun. Kasus pemerkosaan itu baru terungkap setelah tujuh tahun kemudian.
Saat saudara korban lainnya mengaku ada yang nyaris menjadi korban pemerkosaan ayahnya tersebut.
"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka."
Baca: Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
"Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata Dedek.
Atas dasar itu, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," kata Dedek.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.