Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Terbongkar dari Cerita Tante yang juga Nyari Diperkosa
LP (49) warga Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat memperkosa putri kandung selama tujuh tahun.
Korban selalu diancam hingga akhirnya tak berani bercerita.
Kasus ini terbongkar setelah tante korban ternyata juga hampir menjadi pelampiasan nafsu sang ayah.
LP (49) warga Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan dilakukan LP terhadap putrinya sudah berlangsung selama tujuh tahun.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. Korban saat itu masih berusia 13 tahun," kata Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka awalnya memperkosa anaknya.
Setelah itu, beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Selama disetubuhi, korban mengaku diancam jika mengadu atau bercerita kepada orang lain.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Baca: Kasus Pemerkosaan yang Terjadi di Bintaro Viral di Instagram, Pelaku Teror Korban Lewat DM
"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," sebut Dedek.
Aksi bejat sang ayah akhirnya dibongkar saat korban berkumpul dengan keluarganya.
Korban berani bercerita setelah terungkap kalau beberapa orang tante korban juga hampir menjadi pelampiasan nafsu tersangka.
"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka. Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata Dedek.
Atas dasar itulah, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bejat ayahnya.
Setelah ditangkap, tersangka LP mengakui perbuatannya.
"Tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," kata Dedek.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.