Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami yang Suruh Istri Berhubungan Badan dengan 4 Pria Minta Bebas, Sebut Uang Diberikan ke Istri

Seorang suami asal Karanganyar beberapa waktu lalu nekat menjual istrinya ke pria hidung belang.

Editor: Miftah
zoom-in Suami yang Suruh Istri Berhubungan Badan dengan 4 Pria Minta Bebas, Sebut Uang Diberikan ke Istri
wytv.com
Ilustrasi penjara- Suami yang jual istrinya ke pria hidung belang minta meminta bebas di meja pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM-- Seorang suami asal Karanganyar beberapa waktu lalu nekat menjual istrinya ke pria hidung belang.

Pelaku bahkan menyuruh sang istri untuk berhubungan badan dengan empat pria.

Saat menjalani sidang di pengadilan, pria tersebut minta bebas karena uangnya diberikan kepada sang istri.

Suami yang jual istrinya ke pria hidung belang minta meminta bebas di meja pengadilan.

Hal itu dikarenakan menurutnya, apa yang ia lakukan atas kesepakatan bersama dengan sang itri.

Dilansir dari SURYAMALANG.COM, kasus suami jual istri yang dilakukan AEM (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah sampai di meja pengadilan.

AEM yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Tuban, Jumat (20/3/2020), karena menjual istrinya kepada pria hidung belang, telah mengajukan pledoi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku pledoi (pembelaan, red) minta bebas saat sidang tuntutan pada sidang sebelumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Jumat (7/8/2020).

Baca: Ibu Hamil dan Suami Tewas Kecelakaan saat akan Periksa Kandungan, 4 Tahun Tunggu Kehadiran Buah Hati

Baca: Viral Kisah Besan Nikahi Besan, Ayah Mertua Jadi Suami Ibu Kandung: Suamiku adalah Kakak Tiriku

Baca: Bukannya Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Situbondo Ini Malah Setubuhi Kliennya

Dijelaskannya, saat sidang tuntutan, jaksa menuntut pelaku penjual istri kepada empat pria hidung belang itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun, oleh pelaku yang menggunakan kuasa hukum meminta agar dibebaskan.

Kini menjelang putusan akhir Senin (10/8/2020), Ardian harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.

"Saat ini ditahan di lapas, sidang putusan Senin depan," pungkas Donovan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020), kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.

Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S beralamat sama, melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas