Tiga Bulan Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Oknum Polisi di Pematangsiantar Tak Kunjung Disidangkan
Sejalan dengan ini juga masa penahanan terhadap IJS dan tiga tersangka lainnya ditambah BNNK Pematangsiantar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Oknum anggota polisi menunggu disidangkan, setelah tiga bulan menjadi tersangka kasus narkoba di Kabupaten Pematangsiantar.
Meski demikian, berkas perkara oknum polisi asal Polsek Dolok Pardamaean, Polres Simalungun berinisial IJS, hingga kini belum juga dilimpahkan ke meja hijau.
Padahal status tersangka sudah tiga bulan disandangkan BNNK Pematangsiantar pada pria berpangkat Aipda ini.
Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020) sore, menyampaikan berkas saat ini berstatus P-19 (belum lengkap).
Baca: Mau Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang, Nasib Petugas BNNK Ini Mengenaskan
"Perkembangan kasusnya itu kemarin, P-19. Jadi masih perlu kita lengkapi. Ada materi yang mesti dilengkapi kata penyidik Kejari Siantar.
Mungkin bisa ditanyakan ke Kejari Siantar, saya gak etis mengatakannya," ujar Pierson.
Pierson menyampaikan, ketidaklengkapan berkas ini baru sekali terjadi.
Baca: Vanessa Angel Ajak Bayinya saat Urus Kasus Hukum Dugaan Narkoba, Minta Maaf ke Putranya yang Anteng
Sejalan dengan ini juga masa penahanan terhadap IJS dan tiga tersangka lainnya ditambah BNNK Pematangsiantar.
"Baru sekali P-19. Tanggal 22 Agustus 2020 nanti masa penahanan mereka habis. Kalau masa penahanan habis, kan kita keluarkan.
Makanya masa penahanan diperpanjang sampai tanggal 29 Agustus 2020 nanti," katanya.
Berkaitan dengan berkas, Pierson berjanji akan melengkapi secepatnya dan menyerahkannya ke penyidik kejaksaan.
Sementara itu, disinggung terkait selama tiga bulan penyidikan, apakah BNNK Pematangsiantar sudah melakukan pengembangan kasus narkotika jaringan IJS, Pierson menerangkan timnya sudah memburu jaringan.
Namun hasilnya nihil.
"Belum. Belum ada tersangka baru. Kemarin kita ke Tebingtinggi menelusuri tersangka baru, tapi gak ketemu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, BNNK Pematangsiantar mengamankan IJS bersama AN dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Simpang Rame, Senin (18/5/2020) siang lalu.
Berlanjut malam harinya, mengamankan DA dan HS di depan Hotel Horison Jalan Rakkuta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Dalam rangkaian penangkapan terhadap keempatnya, BNN mengamankan barang bukti narkoba keselurahannya; sabu 26 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Kemudian uang Rp 6 juta, sebuah Mobil Xenia, dua unit sepeda motor, sejumlah handphone, dan timbangan digital.(Alija Magribi/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Simalungun Belum Disidang, Sudah Tiga Bulan Tersangka Kasus Narkoba