Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Perkosa Anak Tiri sejak 2019 hingga Hamil 8 Bulan, Paman Curiga Tubuh Keponakan Membesar

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ayah Perkosa Anak Tiri sejak 2019 hingga Hamil 8 Bulan, Paman Curiga Tubuh Keponakan Membesar
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial D (33) tega memperkosa anak tirinya, SH (16) hingga hamil 8 bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, pencabulan dilakukan D terhadap SH sejak bulan Desember tahun lalu hingga April 2020.

"Pencabulan itu dilakukan pelaku berkali-kali dalam kurun waktu bulan Desember 2019 hingga terakhir bulan April 2020, hingga korban hamil 8 bulan," ujar AKP Jalil saat dikonfrimasi, Senin (10/8/2020).

Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa Ayah Tiri sejak 2013, Bahkan saat Jaga Ibunya yang Sedang Sakit

Baca: Ayah Bunuh 2 Anak Kandungnya Umur 3 dan 2 Tahun, Nenek Korban Histeris setelah Intip dari Jendela

Jalil mengatakan, D kerap mencabuli anak tirinya di rumah mereka saat kondisi rumah sepi.

Korban yang baru masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) itu tak kuasa melawan karena dipaksa dan sering diancam oleh pelaku.

Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar setelah paman korban curiga melihat postur tubuh ponakannya yang terus membesar.

Berita Rekomendasi

Setelah didesak untuk berkata jujur, korban pun mengaku telah dicabuli oleh D.

"Keluarga korban curiga ada perubahan fisik dari korban, selanjutnya setelah diperiksakan ternyata benar korban telah hamil," ungkapnya.

Mendengar pengakuan dari korban, sang paman yang tak terima kemudian melapor ke Polsek Kelumpang Selatan.

Baca: Ayah Tewas Ditusuk Tombak 2 Orang di Hadapan Anak Kandung, Terjadi di Jembatan Musi IV Palembang

Polisi kemudian berhasil menangkap D di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan, dia mengakui telah mencabuli anak tirinya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Saat Rumah Sepi, Korban Kini Hamil 8 Bulan"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas