Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta

Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Solo.pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke dinkopukmsurakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta
https://www.instagram.com/dinkopukmsurakarta/
Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Kota Solo.

Diberitakan sebelumnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Kota Solo.

Adapun bantuan sosial produktif itu didasarkan pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VIII/2020.

Berikut Tribunnews sajikan cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Solo yang dikutip dari Instagram @dinkopukmsurakarta.

A. Ketentuan Umum

1. Memiliki usaha mikro.

2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Nasabah perbankan BUMN yang memiliki simpanan di bawah Rp 2 juta.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Login prakerja.go.id, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Login www.prakerja.go.id Berikut Panduan Lengkapnya

Baca: Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

B. Persyaratan

1. Formulir Data Pelaku usaha Mikro Terdamak Covis-19 Untuk Bantuan Sosial Produktif.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Buku Rekening Bank BUMN sesuai dengan nama Pemohon.

5. Foto Printout dari Bank per-Juli 2020 dengan saldo terakhir minimal bulan Juli 2020, nominal saldo dibawah Rp 2.000.000.

6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas