Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta
Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Solo.pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke dinkopukmsurakarta
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
https://www.instagram.com/dinkopukmsurakarta/
Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta
6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.
7. Foto Produk/Foto usaha.
Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya
Baca: Masyarakat Diminta Beli Produk UMKM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
C. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendataran dilakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2020.
Lengkapi berkas dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta di Jalan Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.
D. Unduh Formulir
Formulir pendafaran dapat diunduh di https://dinkop.surakarta.go.id/ atau klik tombol >>> INI<<<.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.