Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta

Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Solo.pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke dinkopukmsurakarta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta
https://www.instagram.com/dinkopukmsurakarta/
Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta 

6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.

7. Foto Produk/Foto usaha.

Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya

Baca: Masyarakat Diminta Beli Produk UMKM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

C. Waktu dan Tempat Pendaftaran

Pendataran dilakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2020.

Lengkapi berkas dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta di Jalan Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.

D. Unduh Formulir

Formulir pendafaran dapat diunduh di https://dinkop.surakarta.go.id/ atau klik tombol >>> INI<<<.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas