Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Silat 58 Tahun Perkosa Muridnya Berkali-kali, Ketahuan setelah Korban Hamil 7 Bulan

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Guru Silat 58 Tahun Perkosa Muridnya Berkali-kali, Ketahuan setelah Korban Hamil 7 Bulan
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru silat berinisial AK (58) nekat memperkosa murid silatnya berinisial FA (18).

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya.

"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber dia saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa Ayah Tiri sejak 2013, Bahkan saat Jaga Ibunya yang Sedang Sakit

Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.

Berita Rekomendasi

Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.

"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujarnya.

"Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," sambungnya.

Baca: Guru Silat di Kalsel Nekat Cabuli Muridnya hingga Hamil, Modusnya Transfer Ilmu Tenaga Dalam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Silat Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas