Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pemerkosaan di Bintaro Diteror Tersangka, AF Berharap RI Juga Dijerat UU ITE

Kuasa Hukum AF, Abraham Srijaya menjelaskan, pihaknya meminta pelaku dijerat UU ITE karena sudah melakukan teror melalui media sosial.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Korban Pemerkosaan di Bintaro Diteror Tersangka, AF Berharap RI Juga Dijerat UU ITE
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan, berinisial AF berharap tersangka RI juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disebabkan AF selalu diteror oleh RI melalui media sosial.

Kuasa Hukum AF, Abraham Srijaya menjelaskan, pihaknya meminta pelaku dijerat UU ITE karena sudah melakukan teror melalui media sosial.

"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2020).

Baca: Soal Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Ini Alasan Polisi Butuh Setahun Tangkap Tersangka Inisial RI

Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis di luar kasus pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya.

"Jadi kami mengusulkan kepada Kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," ungkapnya.

Untuk diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.

Berita Rekomendasi

RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.

Pacar korban, L, mengatakan bahwa pemerkosa kekasihnya, yakni AF, sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Tangsel.

"Alhamdulillah Mas sudah diamankan tersangka di Polres Tangerang tinggal besok kita harus ke sana pagi untuk kasih keterangan," ujarnya saat hubungi, Minggu (9/8/2020).

Baca: Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial, Tetangga AF Berikan Kesaksian

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan bahwa pelaku berinisial RI itu ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) malam di rumahnya yang berlokasi di kawasan Parigi, Pondok Aren Tangsel.

Namun, pihaknya tidak langsung mengungkapkan perihal penangkapan pelaku karena masih harus dilakukan pendalaman.

"Pelaku telah kita amankan dari tadi malam dan memang kita sedang melakukan pendalaman kembali," ujarnya.

Muharam menambah bahwa saat ini pihaknya masih terus mencari fakta-fakta terkait kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya.

"Kami masih mencari fakta-fakta yang terkait kejadian tindak pidana ini," ucapnya. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror di Medsos, Korban Pemerkosaan di Bintaro Harap Pelaku Turut Dijerat UU ITE"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas