Remaja Kotabaru Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
Terbongkarnya kasus ini setelah paman korban curiga melihat tubuh keponakannya terus membesar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Seorang ayah di Pria berinisial D (33), warga Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tega memerkosa anak tirinya sendiri berinisial SH (16).
Akibat perbuatan bejatnya, korban kini hamil delapan bulan.
"Pencabulan itu dilakukan pelaku berkali-kali dalam kurun waktu bulan Desember 2019 hingga terakhir bulan April 2020, hingga korban hamil 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil saat dikonfrimasi, Senin (10/8/2020).
Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat kondisi sepi.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
Baca: Guru Silat 58 Tahun Perkosa Muridnya Berkali-kali, Ketahuan setelah Korban Hamil 7 Bulan
Baca: Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2020: Oppo A31 Rp 2,3 Jutaan dan Reno4 Rp 5 Jutaan
Terbongkarnya kasus ini setelah paman korban curiga melihat tubuh keponakannya terus membesar.
"Keluarga korban curiga ada perubahan fisik dari korban, selanjutnya setelah diperiksakan ternyata benar korban telah hamil," ungkapnya.
Mengetahui korban hamil, pihak keluarga lantas menanyakan pria yang telah mengahamilinya.
Setelah didesak, korban pun mengaku telah dicabuli oleh D.
Mendengar itu, paman korban yang tak terima dengan perbuatan D melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Pelaku sudah kita amankan, dia mengakui telah mencabuli anak tirinya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (kompas.com Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Terbongkar Setelah Pamannya Curiga Lihat Tubuh Korban Terus Membesar