Bocah Berusia 14 Tahun di Bali Jadi Tersangka Penyalanggunaan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bebandem, dan tak dihadirkan saat press release.
Sesuai peraturan yang ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel.
Barang dibeli, dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi.
Tersangka dikenakaan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Baca: Ambyar Awards Segera Digelar Sebagai Apresiasi Musisi Dangdut dan Campur Sari Milenial
Baca: KSAD Andika Perkasa Meminta Jajarannya Kawal Perkembangan Istri Praka M. Arifin yang Positif Corona
Ancaman hukumn pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dendanya minimal Rp. 800 juta rupiah, serta maksimal denda sekitar 8 miliiar rupiah.
Di waktu dan tempat berbeda, Satreskoba mengamankan empat orang penguna narkoba.
Yakni PAYW (27) tinggal di Antiga, Kecamatan Manggis.
HW alias H (27) asal Lombok Timur serta tinggaal di Antiga, Kecamatan Manggis.
AH alias A asal Lombok Barat, tinggal di Padang Bai, Kecamatan Manggis.
Ketiga tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan pengembangan petugas.
Yang bersangkutan pernah menggunakan sabu-sabu bersama.
Alasan yang bersangkutan mengunakan sabu-sabu untuk memperkuat stamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.