Bocah Berusia 14 Tahun di Bali Jadi Tersangka Penyalanggunaan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Bocah berinisial DA (14), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali diamankan Satrekoba Polres Karangasem.
Anak di bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.
IKS diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 07.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga, ada penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kubu.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan, IKS ditetapkaan sebagai penyalahguna alias pemakai.
"Modus operandi tersangka membeli narkotika dengan sistem tempel, kemudian disembunyikan dibalik pintu,"ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini, Selasa (11/8/2020) siang.
Baca: Aktif Sebagai Model, Faisal Nasimuddin Ubah Penampilannya Usai Tak Digosipkan Lagi dengan Luna Maya
Petugas mengamankan empat paket di rumah IKS.
Paket pertama berat brutonya 0.33 gram, dan bersihnya 0.06 gram.
Paket dua berat brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.
Sedangkan paket tiga brutonya 0.35 gram dan bersihnya 0.08.
Terakhir yakni brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.
"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke empat tersebut sebanyak 1.38 gram berat brutonya, dan berat nettonya (bersih) 0.30 gram. Barang buktinya diamankan petugas,"ungkap AKBP Nyoman Suartini saat melakukan press release di Lantai I Mapolres Kabupaten Karangasem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.