Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur Dari Tahanan Polsek Medan Area, 8 Orang Tersangka Tertangkap Lagi, Begini Nasib Mereka Kini

Aparat Polsek Medan Area akhirnya membekuk delapan dari sembilan orang tahanan yang sempat kabur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabur Dari Tahanan Polsek Medan Area, 8 Orang Tersangka Tertangkap Lagi, Begini Nasib Mereka Kini
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Kondisi sel tahanan Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan usai dibobol para tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat Polsek Medan Area akhirnya membekuk delapan dari sembilan orang tahanan yang sempat kabur.

Mereka menjebol dinding pembatas ruangan sel yang berisi 18 orang tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan mengatakan, para Tahanan yang kabur dari Polsek Medan Area akan mendapatkan dijerat pasal tambahan.

Untuk kedelapan pelaku disebutkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan bahwa para pembobol sel tahanan ini dikenakan tambahan pidana pasal 406 KUHP.

Baca: Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Pengacaranya

"Mereka akan diperiksa ulang dan ditambah pasalnya sama dia. Melakukan pengerusakan bersama-sama, melawan petugas. Itu dikenakan Pasal 406 KUHP pengerusakan secara bersama-sama," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (11/8/2020).

Dimana bunyi pasal 406 KUHPidana "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan bahwa para tahanan tersebut akan menjalani masa tahanan induknya serta pasal tambahan apabila nantinya diputuskan di pengadilan.

Baca: Vanessa Angel Berstatus Tahanan Kota, Masih Menyusui Bayi Jadi Alasan Jaksa

"Pasal induknya ya harus dijalankan, ini pasal tambahannya. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tutur Jhon.

Lebih lanjut, Jhon menyebutkan bahwa para terdapat satu lagi tahanan yang masih dikejar oleh tim gabungan.

"Belum semua, masih mencari satu lagi kita berburu. Anggota kita masih di lapangan berpencar semua. Kalau menurut informasi belum ada ke luar kota, masih seputaran Kota Medan," tuturnya.

Ketujuh tahanan tersebut yang telah berhasil diamankan yaitu Agus Salim warga Jalan Rawa 1, Gang Sadar, Medan Area, M. Nur alias Amek, warga Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Horas Simbolon, warga Jalan Seksama, Medan Area,
Ramlan Nainggolan, Warga Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali Mandala, Percut Sei Tuan. Lalu ada M. Yogi, Hendrawan dan Wanda Sembiring.

Sedangkan satu lagi yang belum tertangkap bernama Sayuti Husni Rambe yang berurusan dengan kasus penggelapan.

"Yang belum tertangkap atas nama Sayuti Husni Rambe, warga Medan Denai kasus penggelapan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas