Pasangan Suami Istri Tawarkan Layanan Seksual di FB, Bisa Berganti Pasangan atau Berhubungan Bertiga
Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, di antaranya pasangan suami istri
Editor: Miftah
![Pasangan Suami Istri Tawarkan Layanan Seksual di FB, Bisa Berganti Pasangan atau Berhubungan Bertiga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri terlibat kasus prostitusi online.
Keduanya menyediakan layanan seksual di Facebook.
Sekali kencan mereka mematok tarif Rp 700 ribu- Rp 800 ribu.
Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online.
Ada tiga tersangka diamankan, di antaranya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020.
Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pasangan suami istri yang diamankan MZM dan KSH.
Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi, Vernita Syabilla Akui Sedang Haid Saat Digelandang Polisi
Baca: Kos-kosan di Banjarnegara Berubah Jadi Rumah Prostitusi, Tawarkan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
![Tiga tersangka diamankan dari ungkap kasus prostitusi online](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-tersangka-diamankan-dari-ungkap-kasus-prostitusi-online.jpg)
"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun Facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk mem-booking tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Layanan swinger dan threesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.