Prostitusi Online Tawarkan Jasa Swinger dan Threesome di Kediri Terbongkar, Sudah Jalan 2 Tahun
Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua kasus prostitusi online di wilayah Kediri berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, Selasa (11/8/2020).
Baca: Kos-kosan di Banjarnegara Berubah Jadi Rumah Prostitusi, Tawarkan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Dari ketiga terduga pelaku, dua di antaranya adalah sepasang suami istri.
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020.
Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pasangan suami istri yang diamankan MZM dan KSH.
Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.
"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun Facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Layanan swinger dan threesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR.
Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi, Vernita Syabilla Akui Sedang Haid Saat Digelandang Polisi
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger party dan threesome party punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.
"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, profesi tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Suami Istri di Kota Kediri Tawarkan Layanan Kencan Bertiga Lewat Facebook, Alasannya Motif Ekonomi