Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

583 Pilkades di Jabar 2020 Batal Digelar Karena Covid-19, Berikut Surat Mendagri

Di Jawa Barat pun, 583 desa diperintahkan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada 2020.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 583 Pilkades di Jabar 2020 Batal Digelar Karena Covid-19, Berikut Surat Mendagri
Istimewa
Mendagri Tito KArnavian saat menjadi pembicara dalam webinar Nasional #4 Taruna Merah Putih di YouTube, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 583 pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat tahun ini dipastikan batal dilakukan dan ditunda tahun berikutnya.

Pandemi virus corona menjadi penyebabnya.

Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat mengenai Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) pada 10 Agustus 2020.

Di Jawa Barat pun, 583 desa diperintahkan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada 2020.

Baca: PAN Ikut Usung Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa di Pilkada Solo

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan, tahun ini yang tadinya akan menyelenggarakan pilkades di Jawa Barat adalah desa di lima kabupaten, yaitu 88 desa di Kabupaten Bogor, 16 desa di Kabupaten Bekasi, 88 desa di Kabupaten Sumedang, 143 desa di Kabupaten Ciamis, dan 248 desa di Kabupaten Cianjur.

"Yang pasti ini harus ditaati, surat perintah dari Kemendagri," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Bambang, berdasarkan surat tersebut akan ada arahan selanjutnya terkait dengan kepastian penyelenggaraan pilkades setelah adanya instruksi penundaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bambang mengatakan pihaknya belum mengetahui penyelenggaraan pilkades akan dilaksanakan tahun berikutnya atau tidak.

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolda Jateng Minta Dua Kapolres Rembang dan Solo Kuasai Wilayah

Sementara itu, pemerintahan desa harus mengacu pada UU No 6/2014 tentang Pemerintah Desa.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa jika terjadi penundaan pilkades.

Bambang mengatakan pihaknya akan meneruskan arahan dari Kemendagri tersebut pada pemerintah kota dan kabupaten agar menunda penyelenggaraan pilkades pada 2020.

Baca: Tanggapan Menantu Jokowi Bobby Nasution Setelah Resmi Diusung PDIP di Pilkada Kota Medan

Surat yang ditandatangani oleh Mendagri tersebut bernomor Nomor 141/4528/SJ. Berikut isi surat tersebut.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang serta menegaskan Surat kami Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW, disampalkan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun yang tidak.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covrd-19.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

4. Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3. kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 583 Desa di Jabar Gagal Laksanakan Pilkades Tahun Ini, Sesuai Surat Mendagri Tito Karnavian

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas