Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Miftah
"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.
Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.
"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa."
"Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun"