Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seroang pria divonis hukuman 20 tahun penjara setelah membunuh temannya yang merupakan calon pengantin.
Pelaku membunuh korban lantaran kesal kerap diejek ustadz oleh korban.
Pelau pun nekat menusuk korban.
Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.
Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali."
"Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Mental Putra Siregar Sempat Terpuruk: Pembunuhan Karakter Memang Sudah Terjadilah
Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Raja Adat, Masih Kerabat Sendiri
Baca: Belarusia Cegah Usaha Pembunuhan Capres, Svetlana Tikhanovskaya Lari ke Lithuania
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.
Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.