Ngamuk karena Tak Bisa Keluarkan Mobilnya dari Parkiran, Mahasiswa Bandung Terancam Penjara
Akibatnya amukannya itu, M Satryo Prawindra menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa di Bandung, M Satryo Prawindra melakukan pengrusakan terhadap mobil yang menghalangi mobilnya di sebuah kafe.
Akibatnya amukannya itu, ia menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia didakwa melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.
Baca: Memaki di Facebook, Anak Dilaporkan Ayah ke Polisi: Kesal Bapak Kasar ke Ibu dan Pilih Wanita Lain
Sidang perkara kasus ini sempat digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/8/2020). Jaksa penuntut umum pada kasus itu, Melur Kimaharandika menerangkan, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 9 Februari 2019.
Saat itu, terdakwa sedang berada di sebuah kafe di Jalan Sawunggaling, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Saat itu, terdakwa memarkir kendaraannya. Namun saat hendak meninggalkan kafe itu, mobilnya tidak bisa keluar karena terhalang mobil korban, Susilawati.
"Ini perkara pengrusakan. Berdasarkan surat dakwaan, pelapor parkir mobilnya menghalangi mobil terdakwa saat mau keluar. Sempat dicari-cari tapi tidak ketemu," ujar jaksa, di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/8/2020).
Rupanya, mahasiswa itu kesal kemudian melakukan tindak pidana pengrusakan.
"Karena kesal, saudara terdakwa saat kejadian menabrakkan mobilnya ke mobil korban. Terdakwa tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun," ucapnya.
Baca: Emosi Ditegur Istri saat Cium Anak Sambil Merokok, Ayah Bunuh Bayi Umur 40 Hari
Kuasa hukum Susilawati, Bintang Yalasena mengatakan, kliennya hingga saat ini tidak terima dengan perlakuan korban dengan menabrakan mobilnya ke mobil korban.
"Klien saya sama-sama parkir di sana. Saat itu, ada rekan korban yang mengambil mukena di mobil korban. Saat itu, pelaku dan teman-temannya malah memaki rekan korban. Saksi rekan korban meminta maaf dan memindahkan mobil kkorba," ucap Bintang via ponselnya.
Setelah dipindahkan, bukannya mereda. Malah, hal tak diinginkan terjadi.
"Setelah mobil korban terparkir, kurang lebih 5 menit, terdengar suara benturan keras dari mobil klien saya yang sedang parkir. Kemudian klien saya melihat sumber suara. Ternyata, pelaku terlihat sengaja menabrak mobil klien saya berkali-kali disaksikan security dan pengunjung kafe," ucapnya.
Petugas keamanan sempat meminta pelaku menghentikan perbuatannya namun tidak diindahkan.
"Pelaku terus menabrakan mobilnya kemudian melarikan diri. Didakwaan jaksa disebutkan korban tidak minta maaf, padahal faktanya korban sempat meminta maaf," ucapnya. (TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Parkir Mobil, Mahasiswa di Bandung Duduk di Kursi Terdakwa, Terancam 2,8 Tahun Penjara