Oknum Kades Terjaring OTT Polres Deliserdang, Ini Respon Pemkab
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, Citra Efendy sudah mendapat informasi akan ada penangkapan oknum Kades.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemkab Deliserdang menyerahkan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) HP, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba ke pihak kepolisian.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, Citra Efendy Capah menyebut pihaknya sudah mendapat informasi akan ada penangkapan oknum Kades tersebut.
Operasi senyap ini terjadi Selasa (11/8/2020) sore.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Deliserdang Akan Gelar Tes Swab Besar-besaran
"Ya kami serahkanlah pada kepolisian dulu. Kalau ada masalah hukum memang wajib ditindaklanjuti. Yang jelas dari kami kalau memang benar sangat disayangkanlah terjadi seperti itu. Zaman sekarang ini sudah terbuka dan transparan, mengapa ada seperti itu," ujar Citra, Rabu (12/8/2020).
Citra menyebut umumnya orang-orang yang menjabat sebagai perangkat desa adalah orang-orang yang memang bagian dari kolega Kades.
Selain pernah menjadi Tim Sukses (TS), terkadang dipilih karena bagian dari keluarga dan punya jasa saat pemilihan Kades.
Ia tidak dapat memastikan apakah kejadian ini memang sudah dikonsep untuk dijebak atau seperti apa.
"Setahu saya umumnya kalau perangkat desa itu kolega-koleganya, TS-TS atau keluarga yang pernah berjasa. Mungkin ada pecah kongsi buka membuka kita tidak tahu juga," kata Citra.
Baca: Gus Menteri: Kades Wajib Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Mantan Camat Lubukpakam ini menuturkan jabatan Kaur memang tidak ada masa jabatannya, termasuk juga Kasi. Karena pembantu Kades bisa kapan saja diangkat dan diberhentikan. Namun demikian mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan yang ada.
"SK-nya dari Kades memang Kaur itu. Pembantu Kades, makanya perangkat desa itu bisa diberhentikan dan diangkat kapan saja. Tapi ada juga rekomendasi Camat untuk meneken SK itu. Camat kan menilai dan menelusuri nanti layak sesuai ketentuan atau tidak," tegas Citra.
Citra berharap walaupun Kades memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tapi tidak lantas semena-mena karena harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui HP ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deliserdang karena diduga melakukan pungli terhadap Kaur berinisial LN.
Untuk diperpanjang menjadi Kaur, LN diperas Rp 5 juta oleh oknum kades tersebut.
Peristiwa OTT terjadi di area kantor Kepala Desa Tanjung Purba.
Kasus ini terus didalami pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades Terjaring OTT Polresta Deliserdang, Minta Rp 5 Juta Perpanjang Jabatan Kaur, Ini Kata Pemkab,