Polisi Jadikan Sopir dan Pemilik Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 8 Orang
Pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka ameninggal sehingga proses hukum dihentikan namun pemilik mobil travel untuk dimintai pertanggungjawaban
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut dia, kecelakaan maut melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 03.30 WIB.
"Peristiwa bermula saat Isuzu Elf melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah," ujar M Syahduddi melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020) pagi.
Ia mengatakan, saat melintas di lokasi kejadian diduga sopir kurang konsentrasi sehingga kendaraannya oleng ke kanan.
Akibatnya, Isuzu Elf itupun menyeberang ke jalur kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.
Selanjutnya langsung menabrak kendaraan Toyota Rush yang tengah melaju di jalur berlawanan tersebut.
"Isuzu Elf itu menabrak bagian depan Toyota Rush kemudian terguling," kata M Syahduddi.
Bahkan, bagian depan Toyota Rush putih itupun ringsek karena mengalami kerusakan parah.
Syahduddi menyampaikan, delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang