Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online di Pontianak: Pakai Aplikasi Michat, Pelaku Masih di Bawah Umur

modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Online di Pontianak: Pakai Aplikasi Michat, Pelaku Masih di Bawah Umur
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat kembali terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kali ini, sebanyak 20 orang ditangkap yang terdiri dari 10 pria dan 10 wanita.

Ironisnya, 5 orang di antara wanita tersebut masih di bawah umur.

Baca: Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun

Baca: Prostitusi Online Tawarkan Jasa Swinger dan Threesome di Kediri Terbongkar, Sudah Jalan 2 Tahun

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.

“Dari pengungkapan sebelumnya, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan dan penangkapan," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Terungkapnya praktik prostitusi online ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari tanggal 10-11 Agustus 2020.

Dari hasil pengungkapan, satu orang didapati mengonsumsi narkoba, dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.

Berita Rekomendasi

“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur” ungkap Luthfi.

Menurut dia, modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.

“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambah Luthfi.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Pelaku diduga menggunakan modus memacari korban sebelum ditawarkan lewat aplikasi MiChat.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, komplotan ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas