Remaja 16 Tahun Lihai Gelapkan Mobil, Korbannya Mantan Kapolda, Motifnya Untuk Gagah-gagahan
Polresta Tasikmalaya, meringkus seorang remaja tersangka penggelapan mobil mewah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya, meringkus seorang remaja tersangka penggelapan mobil mewah.
Namun karena tersangkamasih di bawah umur, proses hukum R (16), akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
R adalah tersangka penggelapan mobil HR-V jenis terbaru.
"Karena di bawah umur, proses hukumnya akan melibatkan Bapas Bandung.
Kami akan berkoordinasi," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Rabu (12/8/2020).
Baca: Warga Medan Marelan Diadili Usai Gelapkan Motor Ibunya Lalu Minta Uang Rp1 Juta untuk Menebusnya
Selain itu, kata Kapolresta, motif tersangka melakukan tipu gelap bukan untuk diperjualbelikan atau dimiliki, tapi hanya untuk gagah-gagahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bapas. Nanti hasilnya seperti apa.
Tugas Bapas itu adalah melakukan pembinaan, di luar lapas (lembaga pemasyarakatan, Red) untuk anak-anak," ujar Anom.
Selain itu, pihaknya pun akan memintai saksi ahli dari psikolog maupun kriminolog.
Baca: Gelapkan Raskin Senilai Rp 1,7 Miliar, Mantan Kades di Garut Ditangkap
Hal itu untuk memastikan apakah tindakan tersangka R tergolong kriminal atau kenakalan.
Seperti diketahui, R telah melakukan aksi tipu gelap sehingga ia berhasil membawa kabur lima kendaraan.
Terdiri dari dua sepeda motor dan tiga mobil.
Modusnya langka dan unik.