Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Restu Ortu, Pasangan Remaja Berhubungan Intim, Buntutnya Dilaporkan ke Polisi

Keduanya nekat melakukan aksi yang seharusnya dilakukan suami-istri karena tak dapat restu dari kedua orang tua.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Dapat Restu Ortu, Pasangan Remaja Berhubungan Intim, Buntutnya Dilaporkan ke Polisi
Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, TERBANGGIBESAR -- AS, remaja berusia 19 tahun harus berhadapan dengan polisi setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Keduanya nekat melakukan aksi yang seharusnya dilakukan suami-istri karena tak dapat restu dari kedua orang tua.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.

Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.

Baca: Kakek Berusia 74 Tahun di Aceh Besar Cabuli Anak di Bawah Umur

Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.

Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

BERITA REKOMENDASI

Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Orangtua korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 03 Agustus 2020.

Baca: Pimpinan Ponpes di Banten Diduga Cabuli 15 Santriwati, Iming-iming Jimat dengan Syarat Bersetubuh

Pada kasus lainnya, Satreskrim Polresta Banyumas menciduk AN (15) seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap MN (14) anak di bawah umur pada Senin (13/7/2020).

Pelaku adalah remaja yang berasal dari Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.


Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Pihaknya menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Seorang Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur, Lancarkan Kalimat Rayuan saat Berduaan di Kamar Kos

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas