Burung Endemik Maluku Dijual Jutaan Rupiah ke Luar Pulau, Pelaku Sudah Dipenjara
Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan pelaku telah diproses hukum
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
![Burung Endemik Maluku Dijual Jutaan Rupiah ke Luar Pulau, Pelaku Sudah Dipenjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/burung-endemik-yang-ditranslokasikan-ke-maluku.jpg)
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan pelaku telah diproses hukum.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hanbert Aritonang mengungkapkan, sebanyak dua tangkapan satwa liar endemik Maluku yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019 di Sumatera Utara.
“Satwa asli Maluku yang kami proses bekerjasama dengan Kepolisian, Bea Cukai ditangkap ada dua tangkapan di 2018 dan 2019. Pelakunya sudah di penjara,” ujar Hanbert saat ditemui TribunAmbon.com di kandang rehabilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku , Passo, Rabu (12/8/2020).
Dia merincikan, pelaku membawa satwa liar melalui jalur laut dengan cara dimasukkan di dalam sekat khusus yang disediakan untuk menyembunyikan hewan yang dilindungi itu.
Barang bukti berupa satu ekor Kakatua Maluku dan satu ekor Nuri kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Sumatera Utara untuk direhabilitasi.
“Kakatua direhab sambil menunggu proses hukum itu selama hampir 2 tahun. Sementara, Nuri 1 tahun direhab,” kata Hanbert.
Kasus yang sama terjadi di Jawa Timur.
Hal ini diungkap Staff Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Sarjono.
Kata dia, hewan endemik Maluku yang ditranslokasikan menggunakan transportasi udara pada Selasa (11/8/2020) berjumlah 44 ekor burung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.