Dua Tahun Dijual Suami Layani Seranjang Bertiga, Wanita Ini Beri Jawaban Mengagetkan
Hingga akhirnya pasutri ini diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Editor: Hendra Gunawan
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktifitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Rumah Kos Mesum
Rumah kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP. Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap 5 pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.
Petugas juga menemukan 5 orang yang sedang pesta miras dalam kamar kos.
Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.
Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.
Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.
Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.
Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.