Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Parkir, Seorang Mahasiswa di Bandung Kini jadi Terdakwa, Tabrak Mobil yang Menghalanginya

M Satryo Prawindra, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat harus duduk di kursi pesakitan karena urusan parkir.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Parkir, Seorang Mahasiswa di Bandung Kini jadi Terdakwa, Tabrak Mobil yang Menghalanginya
wytv.com
Ilustrasi- M Satryo Prawindra, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat harus duduk di kursi pesakitan karena urusan parkir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara masalah parkir, kini seorang mahasiswa di Bandung bernama M Satryo Prawindra harus duduk di kursi pesakitan.

Satryo dengan sengaja merusak mobil korban bernama Susilawati gara-gara kesal karena mobilnya tak bisa keluar.

Pelaku dan teman-temannya pun malah terus memaki korban.

Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.

Sidang perkara kasus ini sempat digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/8/2020).

Jaksa penuntut umum pada kasus itu, Melur Kimaharandika menerangkan, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 9 Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Saat itu, terdakwa sedang berada di sebuah cafe di Jalan Sawunggaling, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Saat itu, terdakwa memarkir kendaraannya.

Namun saat hendak meninggalkan cafe itu, mobilnya tidak bisa keluar karena terhalang mobil korban, Susilawati.

Baca: Ngaku Saudara Menkeu Sri Mulyani dan Anak DPRD, Remaja Putus Sekolah Curi Mobil Polisi

Baca: Terbaru Kecelakaan Maut Tol Cipali: Ada Pergantian Pengemudi, Pengusaha Travel Bisa jadi Tersangka

"Ini perkara pengrusakan‎. Berdasarkan surat dakwaan, pelapor parkir mobilnya menghalangi mobil terdakwa saat mau keluar. Sempat dicari-cari tapi tidak ketemu," ujar jaksa, di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/8/2020).

Rupanya, mahasiswa itu kesal kemudian melakukan tindak pidana pengrusakan.

"Karena kesal, saudara terdakwa saat kejadian menabrakkan mobilnya ke mobil korban. Terdakwa tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun," ucapnya.

Kuasa hukum Susilawati, Bintang Yalasena mengatakan, kliennya hingga saat ini tidak terima dengan perlakuan korban dengan menabrakan mobilnya ke mobil korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas