Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman Usai Buang Bayi, Si Pria Mahasiswa Kedokteran
Bayi laki-laki tersebut diletakkan di teras rumah warga sekitar pukul 00.30 WIB dimasukkan ke dalam sebuah kardus, lengkap dengan pakaian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pasangan muda AZM (20) dan HRP (20) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keduanya membuang buah cinta mereka karena takut tidak diterima orangtua.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan keduanya menjalin cinta sejak 2018 lalu.
Pada 28 Juli 2020 lalu, AZM melahirkan bayi di rumah bidan daerah Kasongan, Bantul.
Bayi malang tersebut kemudian dibuang oleh kedua tersangka di daerah Sidoluhur, Godean, Sleman.
Bayi laki-laki tersebut diletakkan di teras rumah warga sekitar pukul 00.30.
Bayi tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus, lengkap dengan pakaian bayi.
Dalam kardus tersebut, kedua pelaku menuliskan pesan.
Baca: Sering Ngompol, Balita di Sleman Disiksa hingga Tewas oleh Teman Dekat Ibunya
Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya.
Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik.
"Tersangka membuang bayinya dengan maksud dan tujuan karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Keduanya berpacaran, belum menikah. Status AZM masih pelajar sedang mencari universitas, HRP mahasiswa kedokteran salah satu universitas," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (13/08/2020).
Kasat Reskrim melanjutkan tidak ada paksaan dari pihak keluarga.
Keputusan membuang bayi tersebut adalah kesepakatan antara AZM dan HRP.
Bayi tersebut selamat dan saat ini dirawat oleh orangtua AZM di Jember, Jawa Timur.
Baca: Lampaui Target Juli, Bea Cukai Jateng DIY Setor 20,64 Triliun ke Kas Negara
"Sejauh ini ada dua kasus pembuangan bayi seperti ini. Motifnya sama, hasil hubungan gelap, tidak bisa merawat, dan takut pada keluarga,"lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Sleman.
Keduanya dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Buang Bayi, Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman