Remaja yang Disetubuhi Pacar Usai Tidak Dapat Restu Orangtua Dikirim ke Rumah Aman Bandar Lampung
D akan tinggal di rumah aman Bandar Lampung untuk jangka waktu tiga hari ke depan dan paling lama 15 hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anak korban persetubuhan di Kecamatan Terbanggi Besar ke rumah aman di Bandar Lampung.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, korban D (17) akan dititipkan di rumah aman guna pemulihan psikologisnya.
Korban mengalami tekanan dan trauma.
"Hari ini korban kita rujuk ke rumah aman (Dissos) Provinsi Lampung. Ini perlu dilakukan untuk pemulihan korban atas apa yang ia alami sebelumnya," kata Eko Yuono, Kamis (13/8/2020).
Eko melanjutkan, D akan tinggal di rumah aman Bandar Lampung untuk jangka waktu tiga hari ke depan dan paling lama 15 hari.
"Nanti D akan diberikan Trauma Healing, pendampingan psikologis, serta pendampingan lainnya dari LPA dan Pekerja Sosial Dissos," imbuhnya.
Baca: Wali Kota Bandar Lampung Larang Warganya Gelar Dangdutan Peringati HUT KE-75 RI
Diketahui sebelumnya, D warga Kelurahan Yukum Jaya mengalami kasus persetubuhan yang dilakukan oleh teman lelakinya AS (19).
Hubungan asmara yang D dan AS jalin sejak satu tahun terakhir tak mendapat restu orangtua D sehingga AS nekat menyetubuhi D dengan alasan akan menikahinya.
Hubungan laiknya suami istri D dan AS diketahui sang ibu, yang akhirnya melaporkan perbuatan AS ke pihak kepolisian.
Berkat laporan sang ibu, pelaku AS akhirnya diamankan di rumahnya oleh pihak kepolisan Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Remaja yang Disetubuhi Pacarnya karena Tak Dapat Restu Orangtua Dikirim ke Rumah Aman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.