Pengakuan Dosen yang Kepergok Seks Oral dengan Remaja Laki-laki, Ada Rekaman Video Asusila di HP
Oknum dosen di Palembang ditangkap polisi saat sedang melakukan kegiatan seks dengan remaja laki-laki.
Editor: Miftah
![Pengakuan Dosen yang Kepergok Seks Oral dengan Remaja Laki-laki, Ada Rekaman Video Asusila di HP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-dosen-cabuli-remaja1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen yang kepergok melakukan seks oral dengan remaja laki-laki mengaku korban awalnya meminta uang.
Perbuatan tersebut bahkan sudah dua kali dilakukan oleh pelaku.
Bahkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku juga direkam di ponselnya.
RN (45) ketahuan berbuat asusila di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
RN akhirnya buka suara terkait dengan perbuatannya tersebut.
RN mengaku berjumpa dengan NV, remaja laki-laki usia 14 tahun di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.
RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.
Baca: Dosen Kepergok Berduaan dengan Remaja Laki-laki, Celananya Terbuka, Iming-imingi Korban Rp 20 Ribu
Baca: Tepergok Oral Seks di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Perdayai Anak Jalanan yang Butuh Uang
Baca: Kelakuan Oknum Dosen Pria di Palembang Cari Anak Laki-laki untuk Memuaskan Nafsu Birahi
![OKNUM DOSEN BERDUAAN - Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-dosen-cabuli-remaja1.jpg)
"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.
Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H Bastari.
Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.
"Sudah dua kali" ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.
Ada Rekaman di HP
Polisi sedang mendalami kasus cabul yang dilakukan RN, seorang pria 45 tahun yang kepergok diduga memaksa mencabuli seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.