Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan di Dekat Jalur Pendakian
Foto yang memperlihatkan seekor Lutung Jawa yang termutulasi dan tergantung di pohon mendadak viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Foto yang memperlihatkan seekor Lutung Jawa yang termutulasi dan tergantung di pohon mendadak viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali dibagikan oleh Protection of Forest dan Fauna (PROFAUNA) Indonesia di akun Facebook dan kemudian menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun di platform media sosial lainnya.
Seperti akun @faktanyagoogle yang mengunggah foto Lutung Jawa tersebut dengan memberi keterangan:
"Seekor lutung jawa mati tergantung di hutan lindung Dusun Perinci, Kecamatan Dau, Kabupateng Malang. Tepatnya berada di jalur pendakian menuju puncak Cemorokandang. Lutung jawa ini mati mengenaskan diduga karena perburuan liar.
Saat ditemukan, organ tubuh primata dilindungi itu juga hilang. Lutung jawa yang tergantung di pohon ini hanya tersisa kulit dan kepala. Menurut pihak konservasi, maraknya perburuan liar terjadi seiring dengan dibukanya jalur untuk pengendara motor," tulis @faktanyagoogle.
Hingga Senin (17/8/2020) foto tersebut telah disukai lebih dari 17 ribu kali dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Baca: Viral di Medsos, Pendaki Gunung Lawu Membludak Padati Puncak saat Momen HUT ke-75 RI
Baca: Cara Mudah Buat Japanese Milk Bread, Roti Sobek Jepang yang Viral di Medsos
Baca: Viral Video Pertemuan Haru Seorang Pelaut dengan Anaknya, Tak Bertemu 7 Bulan karena Pandemi Corona
Penjelasan PROFAUNA Indonesia
Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid membenarkan beredarnya foto Lutung Jawa tersebut.
Ia kemudian menceritakan awal mula penemuan satwa bernama ilmiah Trachypithecus auratus ini.
"Di awali pada tanggal 10 Agustus 2020, kami mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan telah menemukan mayat Lutung Jawa yang digantung di sebuah pohon di jalur pendakian menuju Cemoro Kandang, Kabupaten Malang," kata Rosek kepada Tribunnews.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian sehari setelahnya PROFAUNA Indonesia berkoordinasi dengan Perhutani dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mengecek langsung lokasi penemuan.
Sesampainya di TKP, Rosek mengaku terkejut ketika mendapati mayat Lutung Jawa sudah menghilang yang hanya menyisakan potongan tangan tergantung di pohon.
Sedangkan bagian tubuh seperti kepala dan badan tidak diketahui keberadaannya.
"Padahal belum ada 24 jam, kenapa itu bisa hilang barang bukti kepala," tegas Rosek.
Rosek melanjutkan laporannya, hingga saat ini pihak kepolisian dan BKSD masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku beserta motifnya.
Ia belum bisa memastikan pembunuhan Lutung Jawa ini, apakah murni perburuan liar atau karena asalan lainnya.
Namun berdasarkan catatan PROFAUNA Indonesia, sebelum tahun 2010 di wilayah Kabupaten Malang marak terjadi kasus jual beli daging Lutung Jawa.
"Karena yang pertama ada mitos di tengah masyarakat jika dagingnya memiliki khasiat untuk meningkatkan vitalitas dan mengobati sesak napas."
"Kemudian yang kedua daging Lutung Jawa dibuat kuliner pendamping saat pesta miras," kata Rosek.
Baca: Viral Video Pendaki Berjubel, Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara
Baca: Jadi Tersangka Pemerasan, Iptu AM Yang Viral karena Diduga Lecehkan Polwan Dimutasi ke Polda Sulsel
Baca: Viral Baliho Giring Untuk Presiden 2024, Giring Ganesha Beri Tanggapan, Istri Unggah Tulisan Ini
Populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang
Rosek menjelaskan, sebetulnya populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang tidak bisa dibilang banyak.
Ini karena PROFAUNA Indonesia belum memiliki data lengkapnya.
Meskipun demikian menurut Rosek yang terpenting adalah kejadian penemuan mayat Lutung Jawa tersebut membuktikan masih adanya perburuan liar.
Oleh karena itu Rosek meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan masyarakat berperan aktif dalam pelestarian Lutung Jawa
Mengingat satwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Sehingga tidak boleh diburu, dipelihara dan dibunuh. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Rosek.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.