Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacok Polisi di Cianjur, Pemuda Geng Motor Ternyata Pernah Dipenjara karena Bacok Satpam

Akibat tindakannya, Briptu NA mengalami luka sobek 10 sentimeter di bagian kepala.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Bacok Polisi di Cianjur, Pemuda Geng Motor Ternyata Pernah Dipenjara karena Bacok Satpam
IST
Ilustrasi 

Satu orang yakni LL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 21 orang yang sebelumnya sempat kami amankan, kami intensifkan pemeriksaan terhadap empat orang. Salah satunya sudah kami tetapkan ini (tersangka), tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, lanjut Rifai, akan dikenakan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembacok Polisi yang Sedang Atur Lalu Lintas Rupanya Juga Pernah Membacok Satpam"

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas