Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Wakil Wali Kota Dempasar, I Gusti Ngurah Jayanegara, terlihat menyambangi Ketut Sudikerta sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mantan pejabat di Bali yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan belum mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, dan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra.

Sudikerta dan Wayan Candra tak mendapatkan remisi karena alasan berbeda.

Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.

Sedangkan Candra yang menjadi napi tindak pidana korupsi (tipikor) karena tidak membayar denda dan uang pengganti.

WBP lain yang selama ini kasusnya menjadi perhatian publik yang belum memperoleh remisi adalah AA Alit Wiraputra dan Chris Sridana.

Baca: 119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU

Ada juga beberapa napi seumur hidup, yaitu jaringan Bali Nine, yaitu Matthew James Norman dan Si Yi Chen.

Berita Rekomendasi

Total WBP Lapas Kerobokan yang tidak mendapat remisi berjumlah 658 orang.

Terdiri dari 337 orang yang masih berstatus tahanan.

"Ada 318 napi belum memenuhi syarat, kerena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, mereka belum enam bulan menjalani masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani BIIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar pengganti bagi napi tipikor," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah, usai acara pengumuman pemberian remisi.

Sementara sebanyak 17 WBP akhirnya menghirup udara bebas. Mereka mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020).

Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019). 



Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara, https://bali.tribunnews.com/2019/12/20/breaking-news-mantan-wakil-gubernur-bali-sudikerta-divonis-12-tahun-penjara.
Penulis: Putu Candra
Editor: Eviera Paramita Sandi
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019). Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara, https://bali.tribunnews.com/2019/12/20/breaking-news-mantan-wakil-gubernur-bali-sudikerta-divonis-12-tahun-penjara. Penulis: Putu Candra Editor: Eviera Paramita Sandi (Tribun Bali / I Putu Candra)

Dari 17 WBP itu, satu di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Davids Ludwid, terpidana satu tahun penjara kasus narkotika.

Untuk tahun ini, total WBP Lapas Kerobokan yang menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan menjalani pemidanaan sebanyak 638 orang. 17 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Dari jumlah warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan sebanyak 1.293 orang. Yang mendapat remisi ada 638 orang. 17 orang langsung bebas," jelas Yulius.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas