Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mantan pejabat di Bali yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan belum mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, dan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra.
Sudikerta dan Wayan Candra tak mendapatkan remisi karena alasan berbeda.
Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.
Sedangkan Candra yang menjadi napi tindak pidana korupsi (tipikor) karena tidak membayar denda dan uang pengganti.
WBP lain yang selama ini kasusnya menjadi perhatian publik yang belum memperoleh remisi adalah AA Alit Wiraputra dan Chris Sridana.
Baca: 119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU
Ada juga beberapa napi seumur hidup, yaitu jaringan Bali Nine, yaitu Matthew James Norman dan Si Yi Chen.
Total WBP Lapas Kerobokan yang tidak mendapat remisi berjumlah 658 orang.
Terdiri dari 337 orang yang masih berstatus tahanan.
"Ada 318 napi belum memenuhi syarat, kerena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, mereka belum enam bulan menjalani masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani BIIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar pengganti bagi napi tipikor," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah, usai acara pengumuman pemberian remisi.
Sementara sebanyak 17 WBP akhirnya menghirup udara bebas. Mereka mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020).
Dari 17 WBP itu, satu di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Davids Ludwid, terpidana satu tahun penjara kasus narkotika.
Untuk tahun ini, total WBP Lapas Kerobokan yang menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan menjalani pemidanaan sebanyak 638 orang. 17 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Dari jumlah warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan sebanyak 1.293 orang. Yang mendapat remisi ada 638 orang. 17 orang langsung bebas," jelas Yulius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.