Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Wakil Wali Kota Dempasar, I Gusti Ngurah Jayanegara, terlihat menyambangi Ketut Sudikerta sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (19/9/2019). 

Pihaknya juga menyatakan, ada sejumlah WNA yang mendapat remisi.

"Ada WNA yang mendapat remisi, jumlahnya 29 orang, dan satu orang langsung bebas berasal dari Jerman," ungkap Yulius.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari potongan penahanan selama satu bulan hingga enam bulan.

Sedangkan untuk seluruh lapas dan rutan di Bali, total 1.671 napi mendapat remisi. 37 napi di antaranya langsung bebas.

"Remisi yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75, terdiri dari RU I kepada 1.634 orang napi dan RU II sebanyak 37 orang napi.

Sehingga total napi yang mendapatkan remisi berjumlah 1.671 orang.

Jumlah keseluruhan napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 adalah 3.048 orang," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manihuruk.

Berita Rekomendasi

Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," paparnya.

Pemberian remisi di Lapas Kerobokan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster; Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manuhuruk; Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan; Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi; Aspidum Kejati Bali, Subroto; Kajari Denpasar, Luhur Istighfar; Kajari Badung, Ari Wibowo serta perwakilan instansi terkait lainnya. (can)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Mantan Pejabat di Bali Ini & 656 WBP Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Begini Sebabnya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas