Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mantan pejabat di Bali yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan belum mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, dan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra.
Sudikerta dan Wayan Candra tak mendapatkan remisi karena alasan berbeda.
Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.
Sedangkan Candra yang menjadi napi tindak pidana korupsi (tipikor) karena tidak membayar denda dan uang pengganti.
WBP lain yang selama ini kasusnya menjadi perhatian publik yang belum memperoleh remisi adalah AA Alit Wiraputra dan Chris Sridana.
Baca: 119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU
Ada juga beberapa napi seumur hidup, yaitu jaringan Bali Nine, yaitu Matthew James Norman dan Si Yi Chen.
Total WBP Lapas Kerobokan yang tidak mendapat remisi berjumlah 658 orang.
Terdiri dari 337 orang yang masih berstatus tahanan.
"Ada 318 napi belum memenuhi syarat, kerena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, mereka belum enam bulan menjalani masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani BIIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar pengganti bagi napi tipikor," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah, usai acara pengumuman pemberian remisi.
Sementara sebanyak 17 WBP akhirnya menghirup udara bebas. Mereka mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020).
Dari 17 WBP itu, satu di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Davids Ludwid, terpidana satu tahun penjara kasus narkotika.
Untuk tahun ini, total WBP Lapas Kerobokan yang menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan menjalani pemidanaan sebanyak 638 orang. 17 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Dari jumlah warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan sebanyak 1.293 orang. Yang mendapat remisi ada 638 orang. 17 orang langsung bebas," jelas Yulius.
Pihaknya juga menyatakan, ada sejumlah WNA yang mendapat remisi.
"Ada WNA yang mendapat remisi, jumlahnya 29 orang, dan satu orang langsung bebas berasal dari Jerman," ungkap Yulius.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari potongan penahanan selama satu bulan hingga enam bulan.
Sedangkan untuk seluruh lapas dan rutan di Bali, total 1.671 napi mendapat remisi. 37 napi di antaranya langsung bebas.
"Remisi yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75, terdiri dari RU I kepada 1.634 orang napi dan RU II sebanyak 37 orang napi.
Sehingga total napi yang mendapatkan remisi berjumlah 1.671 orang.
Jumlah keseluruhan napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 adalah 3.048 orang," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manihuruk.
Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," paparnya.
Pemberian remisi di Lapas Kerobokan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster; Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manuhuruk; Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan; Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi; Aspidum Kejati Bali, Subroto; Kajari Denpasar, Luhur Istighfar; Kajari Badung, Ari Wibowo serta perwakilan instansi terkait lainnya. (can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Mantan Pejabat di Bali Ini & 656 WBP Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Begini Sebabnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.