Dua Oknum Polisi Digerebek Saat Asyik Menyanyi Karaoke, Ternyata Sedang Pesta Narkoba
Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL
Editor: Hendra Gunawan
Saat dilakukan penggeledahan tubuh, barang bukti sabu tidak ditemukan. ANR ternyata telah membuang ketika dalam pelarian.
"Kami memintanya untuk mengambil kembali. Akhirnya sabu dengan berat kotor 0,33 gram ditemukan," pungkas Bahrudi.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih yang digunakan mereka saat membeli sabu.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHP.
Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro menambahkan, hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana lain.
Dua kali melakukan perampasan di Kecamatan Klampis dan satu kali di Kecamatan Arosbaya.
"Begal teriak begal. Beruntung ada warga yang mengenali anggota kami," singkatnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya telah menggulung 15 tersangka dengan total barang bukti sejumlah 69,93 gram sabu dan dua butit ekstasi.
"Ada 14 kasus dengan 15 tersangka selama periode 2 Juli hingga 9 Agustus 2020," ungkap Rama.
Ia mencatat tiga polsek; Polsek Arosbaya, Polsek Sepulu, dan Polsek Kamal turut 'menyumbang' ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Buka Celana Teriak-teriak Depan Polisi
Sementara itu, Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tiba-tiba membuka celana sambil berteriak.
Aksi Tuti itu dilakukan di depan polisi yang Satresnarkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) sekira pukul 20.30 malam.
Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.