Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Predator Anak di Kapuas Diperkirakan Hingga 20 Orang, Mereka Dirayu dan Diiming-imingi Uang

Kepada pihak berwajib, pelaku mengaku merayu anak-anak yang jadi korbannya dengan iming-iming uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Predator Anak di Kapuas Diperkirakan Hingga 20 Orang, Mereka Dirayu dan Diiming-imingi Uang
Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Pelaku sodomi, lelaki berinisial Sp alias Us (39) digiring anggota Polres Kapuas. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Seorang pria berinisial SP alias US (39), pelaku sodomi terhadap bocah SD diringkus petugas Polres Kapuas di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Korbannya diperkirakan mencapai 20 orang.

Warga Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas itu kini telah dijebloskan ke balik jeruji tahanan.

Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat, Minggu (16/8/2020) lalu.

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, Selasa (18/8/2020) pagi.

"Ya, hari ini kami merilis kasus pencabulan terhadap anak, korbannya semua laki-laki, usia sekolah dasar," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Sampai saat ini Polres Kapuas masih mendata para korbannya.

BERITA REKOMENDASI

"Yang terdata sebagaimana pengakuan pelaku, korbannya kurang lebih hampir 20 orang anak yang disodomi," ujarnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kasus Sodomi
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, saat merilis pengungkapan kasus sodomi terhadap anak, Selasa (18/8/2020) pagi

Polres Kapuas masih melakukan pengembangan terhadap kasus sodomi anak itu.

"Kami masih mencari keberadaan anak-anak yang diperkirakan menjadi korban, sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap para korban tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Baca: Kakak Sepupu Sodomi Lalu Bunuh Saudaranya Bocah Kelas 2 SD, gara-gara Dendam dengan Ayah Korban


Sudah 6 Tahun

Aksi bejat Sp melakukan sodomi terhadap anak-anak di Kapuas Kalteng ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas