Pacaran di Sawah, ABG 15 dan 12 Tahun di Sukoharjo Dirampok & Diajak Hubungan Badan Polisi Gadungan
Dua ABG berinisial DWES (15) warga Serengan, Solo, dan pacarnya, TVA (12) warga Jebres, Solo, menjadi korban polisi gadungan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dua ABG berinisial DWES (15) warga Serengan, Solo, dan pacarnya, TVA (12) warga Jebres, Solo, menjadi korban polisi gadungan.
Keduanya yang sedang berpacaran di pematang sawah malah menjadi korban perampasan oleh ESS (28), Sabtu (15/7/2020).
Bahkan TVA sempat diajak untuk berhubungan badan oleh pelaku.
Diketahui, ESS adalah warga Cemani, Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Baca: Polisi Gadungan Peras Wanita di Kalsel, Terus-terusan Minta Ditransfer hingga Total Rp 1,3 Miliar
Baca: Bacok Polisi di Cianjur, Pemuda Geng Motor Ternyata Pernah Dipenjara karena Bacok Satpam
"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
Pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario.
Pelaku datang dan memberi ancaman kepada korbannya yang masih remaja.
Dia kemudian meminta HP kedua korbannya, dan menyuruh orang tua mereka untuk datang ke TKP.
Pelaku juga mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek Grogol.
Bahkan, pelaku juga menyuruh korbannya yang pria berinisial DWES untuk melakukan pushup.
"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," imbuhnya.
Baca: Lagi Bermesraan di Sawah, Dua Remaja di Solo Didatangi Polisi Gadungan, Diperas lalu Dianiaya
Tak sampai di situ, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.
"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.
Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (TribunSolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.