KPK Harap Kejagung Profesional Usut Kasus yang Libatkan Internal Lembaga
Tiga pejabat Kejari Inhu itu diduga memeras sekitar 64 Kepala SMP di Inhu terkait dana BOS pada 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pasalnya, tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari lingkungan Kejaksaan Negeri Inhu.
Mereka antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kajari Inhu) Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.
Tiga pejabat Kejari Inhu itu diduga memeras sekitar 64 Kepala SMP di Inhu terkait dana BOS pada 2019.
"Kami (KPK) berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Patut diketahui, KPK pun sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini.
Baca: Tanpa Keluar Banyak Tenaga, Ini Cara Paling Mudah Memeras Jeruk Lemon
Baca: KPK Akui Periksa 63 Kepala SMP yang Diperas Kejaksaan
Baca: WASPADA! Nasi dengan 4 Ciri Ini Ternyata Bisa Sebabkan Hal Mengerikan dalam Tubuh
Bahkan, komisi antikorupsi sudah meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Inhu yang menjadi korban pemerasan.
Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini.
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," katanya.
Dalam penanganan kasus ini selanjutnya, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan bahkan membantu Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya.
Ali berujar, koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," ujar Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.