Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Berusia 56 Tahun Kedapatan Jual Sabu, Polisi Sita 24 Paket Dibungkus Plastik Klip

Seorang perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), kedapatan menjual sabu.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Wanita Berusia 56 Tahun Kedapatan Jual Sabu, Polisi Sita 24 Paket Dibungkus Plastik Klip
wytv.com
Ilustrasi- Seorang perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), kedapatan menjual sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berusia 56 tahun nekat menjual barang haram jenis sabu.

Polisi mengamankan 24 paket sabu.

Seorang perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), kedapatan menjual sabu.

Pelaku tersebut berinisial MU (56), warga Jalan Kitun Raya, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kota Barabai, Kabupaten HST, ditangkap polisi, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres HST yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Kitun Raya terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan perempuan berinisial MU itu.

Petugas menemukan barang bukti, 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 5,18 gram.

Baca: Tertangkap Bawa Sabu Rudolf Pulang Sudah Jadi Mayat Kulit Membiru, Keluarga Pun Tak Terima

Baca: 100 Kg Sabu & 50 Ribu Pil Ekstasi Disita Polda Sumut, Tersangka Tewas Ditembak karena Serang Polisi

Berita Rekomendasi

Kemudian, 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,78 gram, dua plastik klip warna bening, serta dua lembar uang Rp 50.000. Sehingga, total 24 paket sabu yang diamankan.

Tak hanya itu, tiga lembar tisu warna putih, satu isolasi warna bening, satu wadah bekas lulur terbuat dari plastik warna biru putih.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka. "Kami berterima kasih karena peran serta masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba di HST," ujarnya.


Ia juga meminta agar remaja jangan mencoba mengonsumsi narkoba tersebut. "Dampaknya, bisa dijerat hukum dan juga berdampak buruk pada kesehatan," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Polres HST Temukan 24 Paket Sabu, Perempuan Paruh Baya Digiring"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas