Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 15 Warga Dikarantina dan Swab di RSKI Galang Batam
15 warga Bengkong dibawa ke RSKI Galang untuk menjalani karantina dan swab, karena sebelumnya mereka melakukan penjemputan paksa jenazah pasien Corona
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang dan petugas karantina Batam mengamankan 15 warga Bengkong.
Mereka diamankan setelah melakukan penjemputan paksa jenazah pasien positif covid-19 di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Setelah diamankan, 15 warga ini dibawa ke RSKI Galang Batam untuk menjalani karantina sekaligus menjalani swab test Covid-19.
Bila hasilnya negatif akan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.
Namun, bila hasil positif akan dirawat di RSKI Galang.
Insiden pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 sempat viral di media sosial.
Tanpa alat pelindung diri (APD) keluarga dan warga mengambil jenazah Covid-19.
"Benar ada 15 orang yang dijemput dan dibawa ke RSKI Galang," ujar Kadis Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (19/8/2020).
Mereka yang dikarantina ada warga penjemput dan keluarga.
Didi mengatakan, Gugus Covid-19 dibantu kepolisian mencari warga yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19.
"Sesuai aturan baru sebenarnya hanya karantina. Namun karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum maka mereka di swab," ujar Didi.
Didi menyesalkan tindakan warga mengambil jenazah Covid-19.
Padahal sudah ada aturan tegas mengenai prosedur penanganan jenazah Covid-19.
Kasus pengambilan jenazah di RSBK Batam kini ditangani kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.