Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya
Pelawak yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar akhirnya dijebloskan ke penjara
Editor: Hendra Gunawan
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes."
"Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.
Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Penjelasan Kuasa Hukum
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.