Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijemput Paksa Keluarga, Jenazah Meninggal Sebelum Tes Swab Keluar

Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam mengonfirmasi pasien berinisial YHG (47) meninggal dunia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijemput Paksa Keluarga, Jenazah Meninggal Sebelum Tes Swab Keluar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pemakaman covid-19 

Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.

"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa. Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kita periksa juga," lanjutnya.

Artinya polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.

Apalagi vidionya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.

"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.

Terancam Penjara 1 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas